Inilah.com - Terkini: Memberi Zakat Fitrah kepada Keluarga Lebih Afdal - Hallo sahabat
Chord Gitar Indonesia, Pada sharing Kunci gitar kali ini yang berjudul Inilah.com - Terkini: Memberi Zakat Fitrah kepada Keluarga Lebih Afdal, saya telah menyediakan lirik lagu lengkap dengan kord gitarnya dari awal lagi sampai akhir lagu. mudah-mudahan isi postingan kunci gitar yang saya tulis ini dapat anda pahami. okelah, ini dia chord gitarnya.
Penyanyi :
Inilah.com - Terkini: Memberi Zakat Fitrah kepada Keluarga Lebih Afdal
Judul lagu :
Inilah.com - Terkini: Memberi Zakat Fitrah kepada Keluarga Lebih Afdal
lihat juga
Inilah.com - Terkini: Memberi Zakat Fitrah kepada Keluarga Lebih Afdal
| Inilah.com - Terkini | | Inilah.com - Telinga, Mata, dan Hati Rakyat | |
| |
| Memberi Zakat Fitrah kepada Keluarga Lebih Afdal Jun 22nd 2017, 00:00 MEMBAYARr zakat fitrah adalah salah satu kewajiban umat Islam di penghujung Ramadan--memasuki hari raya Idul Fitri. Saat ini masjid-masjid dan musala, misalnya, membentuk panita zakat fitrah. Melalui panitia inilah zakat fitrah nantinya disalurkan kepada yang berhak yaitu fakir miskin. ADA pertanyaan bolehkah memberikan zakat fitrah ke saudara atau paman, atau bibi, atau keluarga lainnya? Menurut Ustaz Ammi Nur Baits, golongan yang berhak menerima zakat fitri adalah fakir miskin. Selain itu, tidak berhak menerima zakat fitrah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan fungsi disyariatkannya kewajiban zakat fitrah, sebagaimana disebutkan dalam riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri sebagai makanan bagi orang miskin.” (HR. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani) Asy-Syaukani mengatakan, “Dalam hadis ini, terdapat dalil bahwa zakat fitri hanya (boleh) diberikan kepada fakir miskin, bukan enam golongan penerima zakat lainnya.” (Nailul Authar, 2:7) Hadis di atas secara tegas menunjukkan bahwa fungsi zakat fitri adalah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin ketika hari raya. Sebagian ulama mengatakan bahwa salah satu kemungkinan tujuan perintah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin di hari raya adalah agar mereka tidak disibukkan dengan memikirkan kebutuhan makanan di hari tersebut, sehingga mereka bisa bergembira bersama kaum muslimin yang lainnya. Kemudian, ketika ada salah satu anggota keluarga kita yang kurang mampu, baik itu saudara atau paman atau bibi atau kerabat lainnya, bolehkah zakat fitrah kita berikan kepada mereka? Jawabannya boleh dan bahkan lebih afdal. Seseorang akan mendapatkan pahala lebih ketika dia salurkan zakatnya kepada kerabatnya daripada dia salurkan kepada orang lain. Karena menyalurkan zakat ke keluarga nilainya ganda: zakat dan mempererat silaturahim. Hanya saja ada syaratnya. Syaratnya adalah kerabat tersebut bukan termasuk orang yang wajib kita nafkahi. Jika kerabat tersebut termasuk orang yang wajib kita nafkahi, maka tidak boleh menerima zakat dari kita. Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya tentang zakat kepada kerabat, beliau menjawab: Boleh memberikan zakat fitrah atau zakat mal kepada kerabat yang miskin. Bahkan memberikan zakat kepada kerabat, lebih diutamakan daripada memberikannya kepada orang lain. Karena memberikan zakat kepada kerabat statusnya sebagai zakat dan mempererat silaturahim. Namun dengan syarat, dalam penyerahan zakat ini tidak menyebabkan terlindungi kewajiban hartanya. Semacam orang miskin tersebut termasuk orang yang wajib dia nafkahi. Dalam kondisi ini, dia tidak boleh memenuhi kebutuhan orang miskin tersebut yang diambilkan dari zakatnya. Jika dia lakukan hal ini, berarti dia telah memperkaya hartanya dengan harta zakatnya. Tentu ini tidak boleh dan tidak halal. Namun jika dia bukan orang yang wajib dia nafkahi, maka dia boleh menyerahkan zakatnya kepada orang miskin itu. Bahkan menyerahkan zakat ke orang miskin yang masih kerabat, lebih afdal daripada diberikan kepada orang lain, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya zakat kepada orang miskin nilainya zakat (saja). Sedangkan zakat kepada kerabat, nilainya dua: zakat dan silaturahim.” (HR. Nasai, Dariri, turmudzi, Ibnu Majah dan dishahihkan al-Albani). (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 18. no. 301) [] | |
| |
| |
Demikianlah Artikel Inilah.com - Terkini: Memberi Zakat Fitrah kepada Keluarga Lebih Afdal
Sekian Kunci gitar Inilah.com - Terkini: Memberi Zakat Fitrah kepada Keluarga Lebih Afdal, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan Chord gitar lagu kali ini.
Anda sedang membaca artikel
Inilah.com - Terkini: Memberi Zakat Fitrah kepada Keluarga Lebih Afdal dan artikel ini url permalinknya adalah
https://cumaanu.blogspot.com/2017/06/inilahcom-terkini-memberi-zakat-fitrah.html Semoga artikel
ini bisa bermanfaat.